Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Wanaartha Soal Dana Nasabah yang Disita: Sedih, Kejam Benar Dunia

image-gnews
Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W) berkumpul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 3 September 2021. Dok: Istimewa
Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W) berkumpul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 3 September 2021. Dok: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life), Juniver Girsang, prihatin atas dana nasabah senilai total Rp 2,7 triliun yang turut disita akibat kasus mega-korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Juniver mengakui nasabah Wanaartha sering bercerita kepadanya tentang uang yang raib senilai ratusan juta sampai miliaran rupiah per orang.

“Saya jujur kasihan. Uang Rp 500 juta, ada yang Rp 1 miliar, itu kan uang pensiun. Saya sedih juga, kok kejam benar dunia ini terhadap mereka,” ujar Juniver saat dihubungi pada Sabtu, 4 September 2021.

Menurut Juniver, para nasabah memiliki iktikad baik menyimpan uangnya di perusahaan asuransi jiwa tersebut. Sebelum kasus korupsi Jiwasraya meruak, para nasabah diklaim telah merasakan manfaat berupa imbal hasil yang diberikan Wanaartha sesuai polis yang dipilih.

Namun kondisi itu berubah pada awal 2020. Dana pemegang polis Wanaartha disita oleh penegak hukum karena dianggap berhubungan dengan kasus Jiwasraya yang melibatkan Benny Tjokrosaputro.

Rekening Wanaartha saat itu diblokir oleh Kejaksaan Agung akibat perusahaan memiliki saham di PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro. Saham tersebut sebelumnya dibeli dengan mekanisme pasar modal di Bursa Efek Indonesia.

Juniver mengatakan aksi perputaran uang dana nasabah Wanaartha sejatinya sudah sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Karena itu dia menilai Wanaartha tak relevan bila dihubungkan dengan kasus Jiwasraya. “Kan transaksinya bukan di pasar gelap,” katanya.

Ia juga berpendapat, tak semestinya aset serta dana nasabah perusahaan disita. Wanaartha pun melayangkan keberatan atas penyitaan aset perusahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang atas permohonan keberatan telah memasuki tahap kesimpulan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

19 menit lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.


4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

4 jam lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Berikut daftar WNI yang masuk dalam DPO Kepolisian Internasional atau interpol. Salah satunya Fredy Pratama, pimpinan jaringan narkoba.


Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

19 jam lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.


Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

2 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.


PNM Sosialisasikan Program Mekaar di Serang

2 hari lalu

PNM Sosialisasikan Program Mekaar di Serang

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Serang, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Mekaar sekaligus silaturahmi tokoh masyarakat dan pemuka agama, di Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Selasa, 14 Mei 2024.


Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.


PNM Sosialisasikan Program PNM Mekaar kepada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama

3 hari lalu

PNM Sosialisasikan Program PNM Mekaar kepada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menggelar Sosilalisasi Program Mekaar di Kecamatan Baros Kabupaten Serang.


AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

4 hari lalu

AXA Mandiri. facebook.com
AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

AXA Mandiri Financial Services berhasil meraup laba bersih senilai Rp 1,33 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,2 persen dibanding tahun 2022.


Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

4 hari lalu

Berapa nominal pesangon karyawan resign? Sebelum menuntut hak, ketahui beberapa aturannya berikut ini. Ketahui juga syarat resign yang benar. Foto: Canva
Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.


OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

5 hari lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers tentang hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara virtual, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.